HUKUM TRANSPALASI DALAM PERSPEKTIF FIQH
DOI:
https://doi.org/10.62748/tarbawi.v4i01.13Abstract
Askes hukum Islam agar dapat menjawab berbagai permasalahan zaman yang sangat maju dan modern, berbagai persoalan hukum dibidang kesehatan seperti transpalantasi secara proposional belum seluruhnya dibicarakan oleh fuqaha terlebih dahulu, sebagai penerapan dari MAQASID SYARI”AH dengan mengambil contoh transpalantasi yang dilakukan oleh para dokter ahli dengan tujuan tertentu untuk menyelamatkan seseorang serta terdapat kemaslahatan bersamanya, sehingga diadakan transpalantasi untuk menyelamatkan jiwa misalnya, namun hal tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syariatDownloads
Published
2017-01-14
Issue
Section
Articles
License

TARBAWI Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .